Berencana menikah di tengah pandemi COVID-19, tapi masih ragu-ragu dengan prosedurnya? Jangan risau. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan aturan sekaligus syarat sah nikah bagi para calon pengantin yang ingin menggelar resepsi di masa new normal. Apa sajakah itu?
- Daftar Nikah via Online
Calon pengantin bisa mengajukan permohonan nikahnya secara langsung ke KUA. Namun, demi mendukung gerakan physical distancing, kamu lebih disarankan untuk mendaftar lewat email, telepon, atau online melalui website resmi KUA di simkah.kemenag.go.id pada hari dan jam kerja.
- Prosesi Akad Nikah
Pada saat akad nikah berlangsung, jumlah hadirin yang ada di ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang. Ini berlaku untuk akad di rumah maupun di KUA, dan semua wajib mengenakan masker.
Adapun untuk resepsi yang diselenggarakan di gedung pertemuan, rumah, maupun masjid, jumlah tamu yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan/atau tidak boleh lebih dari 30 orang dalam sekali waktu.
- Libatkan Aparat Keamanan
Petugas KUA akan melibatkan aparat keamanan atau petugas terkait guna memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik di tengah acara. Namun, sebagai tuan rumah kamu juga sangat dianjurkan untuk berkoordinasi dengan satuan pengamanan agar resepsi pernikahanmu berjalan lancar sampai selesai.
- Sediakan Tempat Cuci Tangan
Selain mewajibkan semua tamu untuk menggunakan masker, jangan lupa sediakan bak/wastafel untuk cuci tangan, lengkap dengan sabunnya. Hal ini penting sekali untuk meminimalisasi perpindahan virus dari tamu satu ke tamu lainnya.
- Hindari Acara yang Mengumpulkan Banyak Orang
Selain keempat aturan di atas, syarat sah nikah di masa new normal lain yang wajib dipatuhi adalah menghindari penyelenggaraan acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan, seperti konser musik, pengajian, dan sejenisnya.
.jpg)
Nah, itu dia beberapa syarat sah nikah yang bisa kamu jadikan panduan sebelum menggelar acara perkawinan di era new normal. Selamat menempuh hidup baru dan semoga lancar acaramu, ya!